PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 40
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa. (2) Risalah adalah catatan Musyawarah Desa yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan tentang: a. hal-hal strategis yang dibahas; b. hari dan tanggal Musyawarah Desa; c. tempat Musyawarah Desa; d. acara Musyawarah Desa; e. waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa; f. pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa; g. jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir; dan h. undangan yang hadir.
