PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 39
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan. (2) Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan Musyawarah Desa. (3) Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lamanya penundaan acara musyawarah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
