PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 37
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Undangan Musyawarah Desa adalah: a. mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan b. anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Undangan dapat berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa. (3) Undangan disediakan tempat tersendiri. (4) Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
