Pasal 36
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota,
pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa. (2) Pendamping Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak untuk berbicara yang bersifat MEMUTUSKAN sebuah kebijakan publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan. (3) Pendamping Desa melakukan tugas untuk : a. memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan; b. mengklarifikasi arah pembicaraan dalam Musyawarah Desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan; c. membantu mencarikan jalan keluar; dan d. mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antar peserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.
