Pasal 34
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. (2) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa. (3) Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas perintah pimpinan Musyawarah Desa. (4) Ruang Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah, termasuk ruangan untuk undangan dan pendamping.
