PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 33
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan pembicara yang menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. (2) Pimpinan Musyawarah Desa meminta agar yang bersangkutan
menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya. (3) Dalam hal pembicara memenuhi permintaan pimpinan Musyawarah Desa, kata yang tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa.
