PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 17
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pendanaan penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa. (2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan dana penyelenggaraan rapat diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal Badan Permusyawaratan Desa.
