Pasal 16
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pemerintah Desa memfasilitasi Musyawarah Desa dengan menyediakan dana penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa. (2) Penyediaan dana penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri atas : a. pendanaan rutin; dan b. pendanaan tak terduga. (4) Pendanaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah direncanakan dan dipersiapkan oleh Kepala Desa pada tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). (5) Pendanaan tak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b direncanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sebelum hari dan tanggal pelaksanaan Musyawarah Desa. (6) Kepala Desa membebankan pendanaan tak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam dana cadangan APBDesa.
