PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah Provinsi dan bupati/wali kota MENETAPKAN Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang ditugaskan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan kegiatan Tugas Pembantuan.
