PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, gubernur dan bupati/wali kota melakukan:
a. sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi.
