PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 38
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Desa kepada bupati/wali kota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa untuk perencanaan pembangunan Daerah. (2) Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan. (3) Bupati/wali kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Desa. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima Pemerintah Desa sebelum penetapan RKP Desa tahun anggaran berikutnya.
