PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 37
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara. (2) Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa. (3) Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
