Pasal 35
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat: a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b. rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antarDesa dan pihak lain; e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. Pelaksana Kegiatan. (2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk kerja sama antarDesa disusun dan disepakati bersama para kepala Desa yang melakukan kerja sama antarDesa.
