PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 34
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman pada: a. hasil kesepakatan Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa; b. perkiraan pendapatan Desa untuk perhitungan 1 (satu) tahun yang akan datang; c. rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; d. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
e. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; f. hasil kesepakatan kerja sama antar Desa; dan g. hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak lain.
