PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 27
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diukur dengan pencapaian hasil kerja yang telah terselesaikan. (2) Pencapaian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.
