PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara...
Pasal 26
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan loyalitas tinggi dan mengutamakan objektivitas untuk kepentingan bersama.
