PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa. (2) Salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris Musyawarah Desa. (3) Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua BPD atau anggota BPD lainnya. (4) Dalam hal pimpinan berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
