Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, perwakilan unsur masyarakat melakukan musyawarah pemangku kepentingan untuk: a. menyiapkan data pendukung; b. menggali dan menampung aspirasi; dan c. membahas dan merumuskan aspirasi pemangku kepentingan. (2) Hasil musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa. (3) Musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. musyawarah kelompok petani; b. musyawarah kelompok nelayan; c. musyawarah kelompok perajin; d. musyawarah kelompok perempuan; e. musyawarah forum anak; f. musyawarah kelompok pegiat perlindungan anak; g. musyawarah kelompok masyarakat miskin; h. musyawarah kewilayahan; i. musyawarah pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
j. musyawarah penyandang dan/atau keluarga penyandang disabilitas; k. musyawarah kelompok seniman; l. musyawarah LKD; m. musyawarah LAD; dan n. musyawarah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya. (4) Hasil keputusan musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan oleh ketua kelompok pemangku kepentingan dengan dilampiri notula dan data yang diperlukan.
