PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dapat dilaksanakan pada: a. gedung balai desa; b. gedung pertemuan milik Desa; c. lapangan Desa; d. rumah warga Desa; e. gedung sekolah yang ada di Desa; dan/atau f. tempat layak lainnya sesuai kondisi objektif dan kearifan lokal. (2) Tempat kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berada di wilayah Desa.
