PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA MUSYAWARAH DESA
(1) Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, disusun dengan ketentuan: a. diselenggarakan pada hari kerja atau selain hari kerja; b. diselenggarakan pada pagi, siang atau malam hari; dan c. tidak diselenggarakan pada hari keagamaan dan hari libur nasional. (2) Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi objektif, kearifan lokal, dan sosial budaya masyarakat.
