PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 15
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
BPD bertanggungjawab memfasilitasi dan memimpin proses Musyawarah Desa yang demokratis dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
