PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang MUSYAWARAH DESA
Pasal 14
BAB 2 — KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa BPD bertugas: a. mempersiapkan Musyawarah Desa sesuai rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya; b. melakukan koordinasi teknis penyelenggaraan dengan Kepala Desa; c. membentuk panitia pelaksana; d. menyebarluaskan informasi mengenai bahan atau materi hal strategis yang akan dibahas dan diputuskan; e. menampung, menganalisis, membahas, dan menyusun skala prioritas aspirasi masyarakat Desa; f. menyalurkan aspirasi hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa dan mencatatnya dalam buku aspirasi; dan
g. menyampaikan pandangan resmi hal strategis yang dimusyawarahkan dan dituangkan dalam berita acara.
