PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
