Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
