PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
