PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 55
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; b. Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan; d. Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan; e. Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan; dan f. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa.
