PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 53
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.
