PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 52
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
