PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, tata usaha Wakil Menteri, tata usaha Sekretaris Jenderal, dan tata usaha Staf Ahli Menteri; b. pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Kementerian; c. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
