PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
