PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pertimbangan hukum dan advokasi hukum; d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyuluhan dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
