PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, pelayanan dan advokasi hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum Kementerian.
