PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 310
BAB 14 — TATA KERJA
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan menyampaikan laporan secara berkala kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan. (3) Pejabat administrator menyampaikan laporan secara berkala kepada pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Pejabat pengawas menyampaikan laporan secara berkala kepada pejabat administrator dan/atau atasan langsung. (5) Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang melakukan pembinaan.
