PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan bahan kehumasan serta pelaksanaan humas internal Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, serta kinerja Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan hubungan kelembagaan; d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan dokumentasi dan perpustakaan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
