PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan hubungan masyarakat Kementerian.
