PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 305
BAB 14 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja wajib menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan resiko di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
