PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 304
BAB 14 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Kementerian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan dengan memperhatikan perspektif gender.
