PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 274
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Badan.
