PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perencanaan pegawai Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengembangan pegawai Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan tata usaha kepegawaian Kementerian; d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pembinaan organisasi dan tata laksana Kementerian; e. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
