PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, dan pengelolaan tata usaha kepegawiaan, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian.
