PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 237
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan; b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; d. pengelolaan urusan kepegawaian Badan; e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan; dan f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
