PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 236
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan
tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
