PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem pelaporan barang milik negara dan pengelolaan sistem akuntansi pelaporan keuangan Kementerian; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
