PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 228
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pemantauan dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan pemanfaatan Dana Desa, serta penyusunan
kebijakan teknis, rencana, dan program kegiatan yang memerlukan investigasi khusus; b. pelaksanaan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan Dana Desa, serta pelaksanaan investigasi khusus; c. penyusunan laporan hasil pemantauan dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan Dana Desa, serta pelaksanaan investigasi khusus; dan d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat V.
