PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 212
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat.
