PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 211
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Sekretariat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
