PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 208
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi tindak lanjut hasil pengawasan; dan b. pelaksanaan urusan umum.
