PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 175
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi. (2) Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
