PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 174
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
