PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 167
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
